Polsek Tenayan Raya Tetapkan 2 Emak-emak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi-penganiayaan3.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) OA dan PR ditetapkan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya Pekanbaru. 

Kedua emak-emak ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami keduanya hingga berujung saling lapor di Polsek Tenayan Raya.

"Keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang pekerjaan pembangunan rumah PR yang telah selesai dikerjakan. Namun masih ada selisih mengenai upah pengerjaan yang masih tidak terima oleh OA hingga akhirnya cekcok dan mengarah ke penganiayaan," ungkap  Kapolsek Tenayan, Kompol Bagus Hary Priyambodo, didampingi Kanit reskrim Iptu Dodi Vivino, Senin, 21 Agustus 2023.

Namun beberapa media online menyebutkan kalau OA adalah korban yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Tenayan. 

Polsek Tenayan Raya akhirnya menjelaskan penyebabnya hingga menetapkan PR sebagai tersangka. Iptu Dodi mengatakan pada 14 Mei 2023, PR membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya, sedangkan OA pada 16 Mei 2023.



"Sehingga keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan" terang Bagus. 

Saat ini, pihak Polsek Tenayan Raya mempersilakan kedua belah pihak agar menyelesaikan kasus ini dengan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya,

Polsek Tenayan Raya juga tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional

"Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum," tutup Bagus.