Masyarakat Bakal Dapat 5 Jenis Surat Suara Pemilu, KPU Riau Bakal Sosialisasikan

Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan masyarakat akan mendapatkan lima surat suara, bagi yang memiliki hak pilih. Kelima surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

Namun, Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, menyampaikan pihaknya di daerah belum mendapatkan surat keputusan tersebut.

“Kami di daerah belum ada surat keputusan mengenai jenis surat suara. Tapi paling bentuknya pun tak jauh beda dengan yang dulu,” kata dia, Senin, 21 Agustus 2023.

Ia menerangkan, jika sudah ada arahan dari pusat, maka KPU Riau akan bersosialisasi ke masyarakat perihal lima jenis surat suara yang nantinya digunakan masyarakat dalam Pemilu 2024.



“Kami masih menunggu (sosialisasi), nanti bisa dilakukan melalui KPU kabupaten/kota, KPU Riau juga melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nanti pasti akan ada sosialisasinya,” terang dia. 

Diketahui, aturan mengenai surat suara Pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR RI disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Kemudian, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.