Anggota DPRD Riau Boleh Pindah Partai Demi Maju ke Senayan, Tapi Ada Syaratnya

DPRD-Riau5.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk DPR RI, beberapa nama dari DPRD Riau yang maju ke Senayan menjadi sorotan.

Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Riau ini ada yang pindah partai untuk memperoleh kursi di Senayan. 

Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, mengatakan, anggota DPRD Riau boleh pindah partai berdasarkan aturan yang berlaku.

“Boleh saja, selama membuat surat pengunduran diri dari partai awal. Surat pernyataan itu harus dilampirkan beserta materai,” terangnya, Senin, 21 Agustus 2023.

Joni menegaskan, di KPU Riau, calon cukup menyerahkan surat pernyataan saja, tanpa harus menyertakan pernyataan dari partainya.



“Tidak harus dari partainya bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Kemudian mekanisme keanggotaannya di DPRD Riau itu kami serahkan ke partai, di luar konteks pencalonan,” terang Joni. 

Diketahui, ada nama Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar, Sulastri yang maju ke DPR RI lewat partai Demokrat. Begitu juga dengan Muhammad Aulia, yang sebelumnya di Partai Gerindra pindah perahu ke Partai Nasdem untuk memperoleh kursi DPR RI.

Nama-nama lainnya yang tidak pindah partai ada dua pimpinan DPRD Riau. Ketua DPRD Riau, Yulisman maju di Dapil Riau II dari Partai Golkar. Disusul Wakil Ketua DPRD Riau, Syafarudin Poti, yang maju di Dapil Riau I melalui PDIP.

Selain itu ada juga nama Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Sahidin yang juga maju di Dapil Riau II. 

Berikutnya Supriyanto yang maju di Dapil Sumut lewat PKB, dan Sugianto dari PKB dari Dapil Riau I. 

Di Dapil Riau I, ada Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Karmila Sari. Dan untuk Fraksi PKS ada nama Mira Roza bersama Markarius Anwar.

Disusul oleh Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau, Husaimi Hamidi dari PPP yang maju lewat Dapil Riau I.