RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat dari 10 tahanan Polsek Rumbai yang kabur melalui septic tank, Rabu, 9 Agustus 2023 dini hari, dihadiahi timah panas.
Keempatnya, DO, A, DP dan NO, mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
"Saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mencoba melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, Minggu, 20 Agustus 2023 malam.
Sedangkan lima orang tahanan lainnya, diserahkan pihak keluarga ke Polresta Pekanbaru.
"Ada beberapa tahanan yang diserahkan pihak keluarga," lanjut Kombes Jefri.
Para pelaku yang melarikan diri tersebut terancam pidana tambahan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
"Terhadap ke-10 tahanan yang melarikan diri, dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang atau barang dimaksud dalam pasal 170," pungkasnya.
Polresta Pekanbaru membutuhkan waktu 11 hari melakukan penangkapan terhadap 10 tahanan Polsek Rumbai yang kabur pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.
Para tahanan tersebut kabur melalui saluran pembuangan limbah atau septic tank yang ada dalam penjara Polsek Rumbai.