Catat! Penghapusan Pajak Daerah di Kota Pekanbaru hingga 31 Agustus 2023

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat masih punya waktu untuk mendapat penghapusan denda pajak hingga 31 Agustus 2023. Kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Pekanbaru.

"Jadi, para wajib pajak masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak. Masih ada waktu 13 hari," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ade Rinaldi, Jumat 18 Agustus 2023.

Ia menyampaikan, penghapusan denda pajak ini mencakup seluruh sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru. Masyarakat bisa segera membayarkan pajak tertunggak hingga akhir bulan ini.

"Penghapusan denda pajak ini untuk semua jenis pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel dan pajak lainnya," ulasnya.


Dirinya melihat animo masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini cukup besar. Hal ini terbukti dari peningkatan realisasi pajak daerah dibanding periode yang sama di tahun lalu.

"Realisasi kita lihat peningkatan dari tahun lalu, sampai Juli saja peningkatannya mencapai Rp 34 Miliar. Kita melihat animo masyarakat cukup tinggi," paparnya.

Ade percaya bakal ada peningkatan pendapatan daerah dari pajak dengan stimulus tersebut. Ia memperkirakan peningkatan terbesar ada di PBB.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak daerah usaha maupun pajak daerah pribadi. Masyarakat bisa memanfaatkan keringanan denda pajak ini.