484 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Siak Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI

Bupati-beri-remisi-napi-rutan-siak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Sempena HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberikan Remisi Umum (RU) bagi narapidana yang telah menjalankan masa hukumannya, Kamis 17 Agustus 2023.

Bupati Siak, Alfedri, mengatakan pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan remisi umum II sebanyak 2.606 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang,” ucap Alfedri.

Sementara itu, Kepala Rumah Tanahan (Karutan) Siak, Tonggo Butar-Butar, menyampaikan saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 738 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 546 orang dan tahanan sebanyak 192 orang.


“Yang mana, WBP di dalam rutan sebanyak 627 orang dan dititipkan di kepolisian sebanyak 111 orang,” kata dia.

Adapun WBP yang mendapatkan remisi umum di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 484 narapidana terdiri dari yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 483 orang dan Remisi Umum II sebanyak 1 orang.

“Sebanyak 62 Narapidana tidak memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum dengan rincian 15 orang akan diusulkan dengan jenis keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi yang belum lengkap, 6 orang tidak memenuhi syarat karena terkena catatan register F, 6 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 27 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai,” sebutnya.