Masih Banyak Hiburan Malam di Pekanbaru Langgar Jam Operasional

Kepala-Satpol-PP-Pekanbaru1.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru masih saja mengabaikan aturan jam operasional. Tempat hiburan malam tetap buka hingga dinihari melewati batas jam operasional.

Padahal dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 diatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut, pengelola hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional bakal ditutup paksa oleh petugas. Selain itu juga membubarkan para pengunjung yang masih ada di sana.

"Kita akan bubarkan paksa pengunjung yang masih ada di sana, lalu kita tutup paksa tempat hiburan itu," tegasnya, Rabu 16 Agustus 2023.



Ia menyampaikan, tim Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati banyaknya hiburan malam yang buka melewati batas jam operasional pada akhir pekan kemarin.

"Kita patroli pengawasan jam operasional THM, yang kedapatan buka melebihi jam operasional kita tutup saat itu juga," ulasnya. 

Zulfahmi menegaskan bahwa jam operasional hiburan malam diatur dalam Perda. Ia mengatakan belum ada perubahan jam operasional dalam perda tersebut.

Dirinya mengaku bahwa tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait rutin melakukan pengawasan terhadap jam operasional hiburan malam. Pihaknya mendorong pengelola bisa memahami aturan dalam perda sehingga tidak melakukan pelanggaran.

"Ini jadi atensi bersama, agar jam operasional ini bisa diikuti," pungkasnya.