RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing amankan seorang pria berinisial NR (38) di Perumahan Afdeling II PT TBS, Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 6,09 gram diduga narkotika jenis ganja kering disimpan dalam bungkus rokok merk Commodore serta satu pack kertas paper merk Narayana.
"Barang haram tersebut ditemukan dibawah kasur dalam kamar terduga pelaku," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novris Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 11 Agustus 2023.
Terduga pelaku mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
"Barang haram tersebut dibeli dari AS (DPO) seharga Rp 50 ribu," terang Kasat.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.