Soroti Penambangan Ilegal di Kuansing, Dinas ESDM Riau Susun Izin Pertambangan Rakyat

Kadis-ESDM-Riau.jpg
(Junichi Sitinjak/MG RIAU ONLINE)

Laporan: MG Junichi Sitinjak

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat sorotan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau. Saat ini Dinas ESDM Riau tengah berupaya menyusun pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Riau, Evarefita, saat hadir di kegiatan Supervisi dan Pembinaan Pertambangan Berbasis Rakyat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis, 27 Juli 2023.

Evarefita berharap kegiatan supervisi ini menjadi hasil akhir dari penyusunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).



"Hasil akhir yang diharapkan mengenai WPR, yang akan terbit pada 2023 ini," ungkapnya.

Dengan begitu, hasil akhir penyusunan WPR dapat segera direalisasikan dengan adanya Izin Pertambangan Rakyat yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. 

“Kita ketahui bahwa banyaknya pertambangan pertambangan yang ilegal atau PETI yang berada di kawasan Kuansing untuk pengelolaan pertambangan emas, kami berharap bahwa ini menjadi cikal bakal IPR yang akan diterbitkan sehingga menjadi yang pertama di Provinsi Riau,” terangnya. 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan kunjungan lapangan ke Kuansing dan seterusnya pada September 2023.