Kisruh di RSD Madani Pekanbaru, Ada Masalah Pembayaran Jasa Pelayanan

Iwan-Simatupang-inspektorat.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Inspektorat Kota Pekanbaru menemukan permasalahan dalam proses pembayaran jasa pelayanan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Tim Inspektorat Kota Pekanbaru sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kisruh di RSD Madani.

"Dari hasil penelusuran didapatkan keterangan bahwa ternyata tentang proses pembayaran jasa pelayanan, yang seharusnya diterima itu ditemukan permasalahan," ujar Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis 27 Juli 2023.

Sesuai ketentuan, kata Iwan, pengelola RSD Madani Pekanbaru bisa memberi jasa pelayanan hanya 40 persen dari pendapatan. Namun nilai dari jasa pelayanan itu harus ditentukan terlebih dahulu berdasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.

"Boleh dibayarkan 40 persen, tapi harus ada ketentuan teknisnya, bagaimana teknis membaginya harus ada regulasi yang mengatur," jelasnya.



Menurutnya, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur tentang remunerasi. Karena kisruh internal tersebut, pihaknya pun sudah memanggil pejabat struktural, bendahara dan para dokter di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru ini.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution membenarkan adanya mosi tidak percaya para dokter terhadap Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra. Tim gabungan masih menginventarisir tunjangan yang belum dibayarkan direksi kepada para dokter spesialis. 

"Mereka masih mengumpulkan data terkait permasalahan di RSD Madani," paparnya.

Indra menambahkan bahwa tim juga menelusuri kegiatan di RSD Madani yang menjadi laporan dari para dokter spesialis. Ia menyebut indikasi awal permasalahan ini karena dokter sulit berkomunikasi dengan Direktur RSD Madani Pekanbaru.