Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Kurir dan Pengedar Sabu di Jake

Kurir-sabu-dibekuk-di-kuansing1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku adalah NI (35) dan AC (43) merupakan warga Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya. Keduanya dibekuk di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang di daerah Kebun Nenas Desa Jake bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Awalnya NI kita amankan saat berada di pinggir jalan di Dusun Kebun Nenas, Desa Jake dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang sudah dibuang diatas tanah," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 21 Juli 2023.



Dijelaskan Kasat, dari keterangan NI bahwa dia disuruh seorang pria berinisial AC untuk mengantarkan barang haram tersebut untuk dijual kepada seseorang sebesar Rp 300 ribu.

"AC berhasil kita amankan saat berada di dekat kolam ikan di daerah perkebunan sawit di Dusun Kebun Nenas, Desa Jake. Dia mengakui telah menyuruh NI mengantarkan barang haram tersebut untuk dijual kepada seseorang," terang Novris.

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 2  unit sepeda motor, 4 plastik klip bening kosong, dan uang tunai Rp 1.350.000.

Hasil tes urine kedua terduga pelaku positif mengkonsumsi metamfetamin. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.