Pengesahan UU Kesehatan Picu Aksi Nakes, BPRS Riau Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Ketua-BPRS-Riau.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa 11 Juli 2023 sempat memicu aksi damai dari para tenaga kesehatan (nakes). Mereka menggelar aksi damai agar mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law 2023.

Aksi diikuti oleh seluruh petugas kesehatan baik dokter, perawat dan bidan yang menyuarakan aspirasi tersebut. Ada sejumlah pasal dalam RUU mempersulit dan merugikan para tenaga kesehatan.

Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Riau, Abdullah Qoyyum menyebut, meski ada riak tentang pengesahan undang-undang kesehatan, layanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan normal.

"Untuk rumah sakit pasca pengesahan undang-undang kesehatan, kondisinya normal," jelasnya, Kamis 13 Juni 2023.



Ia menyampaikan, total saat ini di Provinsi Riau ada 77 rumah sakit yang mayoritas rumah sakit swasta sekitar 75 persen. Menurutnya, jam layanan juga tidak ada perubahan, baik pelayanan di emergency, rawat jalan, operasi dan layanan lainnya.

"Termasuk ruang perawatan intensif, masih berjalan sebagaimana mestinya. Rumah sakit punya kewajiban memberikan layanan," jelasnya.

Dirinya menyampaikan bahwa BPRS Riau punya beberapa tugas, di antaranya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak serta kewajiban pasien.

Pihaknya memastikan rumah sakit menjalankan kewajibannya dengan memberi pelayanan kepada pasien yang membutuhkan.

"Kalau rumah sakit berjalan dengan baik, pasien tentu terakomodir. Intinya pasien membutuhkan perawatan, tentu dokter dan pelayanannya seperti biasanya," paparnya.