RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Aturan itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Menanggapi itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau mengaku kebijakan itu tidak berpengaruh mengingat pihaknya sudah menyelesaikan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg.
"Insyaallah PPP di kabupaten/kota se-Riau setelah kamu perbaikan kemarin semua sudah clear. Arti kata kami dari PPP sudah siap (untuk Pemilu) karena secara administrasi kita sudah siap semua," kata Anggota DPRD Riau Fraksi Gabungan PPP-Nasdem-Hanura, Husaimi Hamidi.
Husaimi melanjutkan, pihaknya juga telah menyelesaikan berkas perbaikan untuk kabupaten/kota juga sudah selesai.
"(Berkas) sudah kami antarkan ke KPU Riau, sudah dicek, tidak ada perbaikan lagi untuk PPP se-provinsi," ujarnya.
Ia mengatakan PPP juga sudah memberi surat penugasan kepada para bacaleg untuk memenangkan Pemilu dengan cara-cara yang bersih.