RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak kejaksaan menyetor uang pengganti sebesar Rp 1,48 miliar kerugian negara perkara korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) ke kas negara.
Sebelumnya, uang tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Nathanael Simanjuntak.
Nathanael merupakan salah seorang pesakitan dalam perkara rasuah tersebut. Perkara itu juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Nathanael dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2022 lalu.
Dia merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.
Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik, sebesar Rp500 juta.
Sementara temuan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik adalah sebesar Rp1,483 miliar.
Nathanael kemudian mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp983 juta itu yang diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa.
Dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Dimana total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor.
"Rp 500 juta dulu dilakukan penyitaan saat penyidikan. Kemudian berjalannya waktu, sebesar Rp 983 jutaan dikembalikan oleh keluarganya ke kantor (Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Uang itu kan kami simpan di RPL, rekening penitipan sementara," ujar Kepala Kejari Rohil,Yuliarni Appy, Kamis, 13 Juli 2023.
Dalam perkara itu, Nathanael divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta. Selain itu, Nathanael juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar.
"Karena sudah putus di pengadilan, dan bunyi putusannya kan dirampas untuk negara. Jadi kami setorkan ke kas negara," ungkapnya.
Kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20,7 miliar.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.