Divonis Bersalah, KPPU Perintahkan PT Aburahmi Penuhi Hak Koperasi Penukal Lestari

Sidang-KPPU.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yudi Hidayat, serta dua Anggota Majelis, Afif Hasbullah, dan Ukay Karyadi, memvonis PT Aburahmi bersalah pada kasus pelaksanaan kemitraan dengan Koperasi Penukal Lestari. 

Dalam hal ini, KPPU memutuskan bahwa PT Aburahmi melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya. 

"Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aburahmi sebesar Rp 2,5 miliar memerintahkan PT Aburahmi untuk mengembalikan kekurangan lahan kepada Plasma serta melakukan addendum dalam perjanjian kemitraannya," ujar Ketua Komisi, Yudi Hidayat dalam vonisnya di Fakultas Hukum Unri, Jalan Pattimura, Selasa, 11 Juli 2023.

Tidak hanya itu, KPPU juga memerintahkan PT Aburahmi untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Hayang diambil dari lahan yang dikuasai perusahaan minyak kelapa sawit tersebut. 

"Selambat-lambatnya 180 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk melakukan Addendum Perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 agar tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap," bunyi vonis tersebut. 

Perkara kemitraan ini berawal dari pengaduan publik terhadap PT Aburahmi (Terlapor) yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT Aburahmi (selaku Inti) dan Koperasi Penukal Lestari (selaku Plasma) yang berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam perjanjian tersebut, diduga terdapat unsur pelanggaran kemitraan oleh PT Aburahmi melalui pembuatan Addendum Perjanjian Kerja sama Kemitraan secara sepihak. 


Adendum sepihak tersebut mengakibatkan Komposisi lahan berubah dan seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan dibebankan kepada Petani Plasma. Tidak hanya itu, Hak Pengelolaan Perkebunan seluruhnya dialihkan kepada PT Aburahmi dan bertambahnya syarat penjualan hasil panen secara sepihak. 

Sehingga pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh KPPU. Melalui proses penegakan hukum, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 (tiga) Peringatan tertulis kepada Terlapor. 

Setelah dua kali peringatan, Terlapor masih belum melakukan tindakan perbaikan. Baru pada Peringatan Tertulis III, Terlapor mulai menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang diajukan KPPU. 

Tindakan Terlapor ini membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dalam suatu Sidang Majelis Komisi. 

Dalam Pemeriksaan oleh Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit antara Masyarakat/Warga Desa Air Itam Timur dengan Direktur Utama PT. Aburahmi pada tanggal 12 Mei 2006, sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI No. 152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November 2009.

Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti dan plasma, yaitu sebesar 50 persen - 50 persen

Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang dimiliki Plasma hanya seluas 1.400 Ha, sementara lahan milik Inti mencapai 1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.