Sudah Ada Larangan, Masih Ada Siswa Riau Merokok di Sekolah

Ilustrasi-dilarang-merokok.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepulan asap putih dari batang rokok dapat dijumpai dimana-mana. Bahkan, di taman kota sekalipun yang seyogyanya tempat bermain anak dan keluarga. Tak sedikitnya, anak-anak terpapar asap rokok dari para orang dewasa dan orang tua itu sendiri.

Bergeser ke lokasi lain, para siswa juga menjadi korban dari bahaya nikotin. Efek candu itu pun yang akhirnya susah dilepas oleh pelajar di Indonesia. Belum lagi, adanya warung yang secara blak-blakan menjual rokok eceran kepada para pelajar di lingkungan yang berdekatan dengan sekolah.

Pemerintah pun meminta institusi pendidikan itu untuk memberikan para siswa pengetahun tentang bahaya rokok. Selain itu, sekolah diharapkan mampu menjadi benteng pelindung bagi siswa dari bahaya rokok.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Kamsol, mengatakan hingga saat ini peraturan larangan merokok masih tetap berjalan, bahkan di kawasan sekolah yang diberlakukan untuk semua pihak, termasuk guru dan siswa. 



"Aturan tidak dibolehkan merokok, tetap. Namun, kita memang tidak mengontrol siswa merokok di luar lingkungan sekolah. pengawasan orang tua diharapkan dalam hal ini. Saya juga sebagai orang tua tidak membenarkan anak merokok," tegasnya kepada RIAU ONLINE, Selasa, 4 Juli 2023.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Namun miris, para pecandu rokok termasuk siswa, seringkali menghisap rokok dengan berbagai merk setelah kegiatan belajar dan mengajar di lingkungan sekolah, juga masih mengenakan seragam sekolah.

Padahal berdasarkan data dari laman Kementerian Kesehatan (Kemkes), pada Juli 2022 prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.