BNNP Riau Musnahkan 5,89 Kg Sabu dan 430 Butir Ekstasi dari Tangan 4 Pelaku

Pemusnahan-narkotika-di-BNNP.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi di halaman BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa, 4 Juli 2023.

Sebanyak 5,89 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air campuran pembersih lantai. Sedangkan 430 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson, mengatakan pemusnahan barang bukti sabu ini berdasarkan hasil pengungkapan BNNP Riau di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu.

"Tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket sabu lewat jalur laut di Pelabuhan Tanjung Buton. Atas informasi tersebut kita perintahkan tim untuk menyelidikinya," ujar Brigjen Robinson, Selasa, 4 Juli 2023.

Sekitar pukul 09.15 WIB, tim mengamankan satu orang pelaku berinisial M di dalam Speedboat Verando Express dan ditemukan satu buah tas ransel warna coklat berlogo apel. Di dalamnya berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu


"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku M. Ia mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain inisial Z. M juga mengaku kalau masih ada sabu yang disimpan di kebun milik warga," lanjut Robinson. 

Pada pukul 10.00 WIB, tim BNNP Riau akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Z di Warung Coffe, Jalan Kartini, Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat diamankan, pelaku Z sedang bersama pelaku lainnya inisial A. 

"Dari kesaksian kedua pelaku, narkotika jenis Shabu diperoleh dari pelaku B. Kemudian tim BNNP Riau memerintahkan Z untuk menghubungi B untuk datang ke warung Coffe tersebut. Hingga akhirnya pelaku B datang dan dilakukan penangkapan," lanjutnya. 

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, tim BNNP Riau berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditimbun oleh pelaku M, Z, dan AM (DPO) di kebun sagu milik warga. 

"Dalam kebun tersebut ditemukan satu buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan yang di dalamnya berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi," 

"Keempat pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke kantor BNNP Riau untuk proses selanjutnya," tutup Robinson.