Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Pekanbaru Ditangkap saat Melamar Kekasih

Pelaku-pencabulan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial JS (36) warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi saat akan melamar kekasihnya.

JS diduga telah menghamili kekasihnya yang masih dibawah umur. Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumah korban di Kecamatan Hulu Kuantan pada Minggu, 2 Juli 2023.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapan penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari orang tua korban.

"Orang tua korban sempat melaporkan kasus ini ke polisi karena anaknya tidak pulang-pulang. Korban ini pernah dihubungi oleh seseorang melalui pesan WhatsApp berisi ancaman," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Senin, 3 Juli 2023.


Dari keterangan Kasat terduga pelaku ini juga dilaporkan telah melarikan korban. Korban diduga dalam kondisi hamil 5 bulan. 

"Saat berada dirumah korban, terduga pelaku langsung diamankan," kata Kasat.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 332 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.