Emak-emak di Kuansing Ditangkap Usai Beli Sabu

Emak-emak-pengedar-sabu.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (40) tak berkutik saat diamankan Tim Mata Elang Satres Narkoba Kuansing, Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB malam.

Emak-emak tersebut diamankan saat berada di Dusun Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), karena kasus narkoba. Barang haram tersebut sempat dibuang yang bersangkutan saat akan diamankan polisi.

"Saat akan ditangkap terduga pelaku ini sempat membuang barang bukti. Akhirnya dia mengakui kalau barang tersebut miliknya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023 pagi.


Dari keterangan terduga pelaku ini kata Novris, dia membeli barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencana barang haram tersebut akan dijual kembali.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.