Edarkan Sabu di Logas, Pelaku Ditangkap di Koto Taluk Kuansing

Pengedar-sabu-di-Kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polsek Singingi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa, 20 Juni 2023.

Satu terduga pelaku berinisial HY (57) berhasil diamankan. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa sore.

"Terduga pelaku merupakan warga Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar-Butar melalui keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023 pagi.

Kapolsek mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan tindakan terduga pelaku melakukan peredaran narkoba di Logas.


Hasil penyelidikan terduga pelaku ternyata tinggal di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Petugas langsung menuju kediaman terduga pelaku dan mengamankan terduga pelaku.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi dua paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan dalam kotak rokok ESSE Change dengan berat kotor 0,92 gram. Ikut diamankan satu kaca virex serta satu unit handphone.

"Terduga pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.