Kejari Siak Menang Praperadilan, Gugatan Oknum Satpol PP Terdakwa Pungli Ditolak

Tersangka-pungli-di-Siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan HD, terdakwa kasus pungutan liar (pungli), pada Kamis 19 Juni 2023.

HD selaku pemohon dalam sidang praperadilan mengajukan permohonan pada 5 Juni 2023 ke Pengadilan Negeri Siak, terkait dengan proses penetapan tyang dilakukan oleh Kejari SIak terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pungli yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Siak.

Pungli yang dilakukan dengan modus turnamen sepak bola antar instansi pada 2023. Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP–01/ L.4.17/Fd.2/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



Sidang praperadilan PERKARA NOMOR: 3/PID.PRA/2023/PN SAK terkait gugatan HD yang telah digelar sejak tanggal 12 Juni 2023 s/d 19 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Siak ini kemudian dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Siak, dengan Hakim Tunggal, Rina Wahyu Yuliati, pada sidang yang digelar 19 Juni 2023 tersebut memutuskan menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara sebesar nihil, dan putusan praperadilan ini merupakan putusan yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain.