Santai di Bawah Pohon Sawit, 2 Pengguna Narkoba Diringkus Polres Kuansing

Sabusabu2.jpg
(Polres kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu H (42) dan AN (40).

Keduanya ditangkap saat berada di bawah pohon sawit di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa, 13 Juni 2023. AN merupakan seorang residivis pencurian sawit dan H merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika didaerah tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Novris Simanjuntak langsung turun melakukan penyelidikan. Benar saja dua terduga pelaku berhasil diamankan.



"Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan," ujar Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novris melalui keterangannya, Rabu, 14 Juni 2023.

Dikatakan Novris kedua terduga pelaku diamankan saat berada di bawah pohon kelapa sawit milik PT TBS di desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

"Saat itu keduanya tengah berada di atas sepeda motor mati honda beat," ungkap Iptu Novris.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dasboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku.


"Satu tersangka H ini merupakan residivis narkotika tahun 2021," katanya.

Kedua terduga pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terduga pelaku mengakui  narkoba jenis sabu-sabu tersebut  didapat dari ST Alias O yang saat ini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO,)" tegas Kasat Narkoba.