MK Bakal Tentukan Sistem Pemilu 2024, Hardianto: Seharusnya Tetap Terbuka

Ilustrasi-pemilu.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Hardianto, mengaku masih keberatan dengan wacana sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara proporsional tertutup. 

Dengan begitu, kata dia, rakyat hanya mencoblos partai sedangkan siapa sosok yang akan duduk sepenuhnya diserahkan kepada partai.  

"Partai saya (Gerindra) dan saya sendiri mendukung bagaimana agar seharusnya sistem pemilu ini tetap terbuka. Kenapa? Jangan kita lakukan kemunduran berdemokrasi di Indonesia. Pasca reformasi sudah jelas bahwa semuanya pemilihan bukan saja pemilu, pileg, tapi pilkada juga dibuat semua terbuka," kata dia, Selasa, 13 Juni 2023.

Kendati begitu, Wakil Ketua DPRD Riau itu mengakui perkara ini cukup pelik karena siapapun tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).



Hal itu mengingat, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

"Makanya kalau (sistem pemilu tertutup) ini terjadi, ini adalah kemunduran demokrasi. Tapi, ya, tetap kita tetap bisa intervensi keputusan MK seperti apa," ujarnya.

Sementara wacana sistem Pemilu tertutup sejauh ini diketahui hanya didukung oleh satu fraksi di DPR RI, yaitu fraksi PDIP. Sedangkan delapan lainnya yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS menolaknya.