RIAU ONLINE, PEKANBARU-Muhammad Nabil Khadafi (24) akhirnya ditangkap tim Resmob Jembalang, Polresta Pekanbaru usai melancarkan aksi penjambretan di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB,
Pria yang akrab disapa Nabil ini ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Minggu, 4 Juni 2023 dini hari.
Saat melancarkan aksi jambret, Nabil beraksi bersama seorang rekannya bernama Fajar yang saat ini masih DPO oleh pihak kepolisian.
"Saat itu pemotor wanita atas nama Pitri Laila (32) tewas usai dijambret dua orang pria di Jalan Melati."
"Pitri yang berboncengan dengan Sisri (25) menggunakan motor matic beat dengan plat nomor BM 3052 YY. Saat sampai di depan Toko Bangunan Budi Luhur, ia dipepet oleh Nabil dan Fajar menggunakan motor Nmax warna hitam," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P Siagian, Jumat, 9 Juni 2023.
Saat memepet korban, para pelaku merampas gelang emas milik Pitri, sehingga Sisri yang membawa motor hilang konsentrasi dan terjatuh. Namun Pitri meninggal dunia usai bagian kepala terbentur aspal jalan.
"Setelah 11 hari melalukan pelarian, ia akhirnya ditangkap. Namun saat akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," lanjut Jefri.
Kombes Jefri menjelas, Nabil sudah beraksi 20 kali di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Dia merupakan spesialis jambret emas.
Adapun lokasi Jambret yang dilakukannya di Jalan Damai langgeng, di Jalan Soekarno Hatta seberang RS Eka Hospital, di Jalan Arifin Ahmad, di Jalan Rambutan, di Jalan Soekarno Hatta seberang Indogrosir.
Kemudian di Jalan HR Soebrantas, di Jalan Garuda, di Jalan Kereta Api, di Jalan Parit Indah, di Jalan Arifin Ahmad, di Jalan Pemuda, Rumbai depan Kampus PCR Jalan Imam Munandar, Simpang BPG, Jalan Arifin Ahmad.
Lalu di Jalan Arengka Bundaran Songket, di Jalan Imam Munandar, Simpang Pasar Pagi, Jalan Arifin Ahmad.
"Pengakuan pelaku sudah menjambret di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Namun, masih dilakukan pengembangan dan beberapa pelaku masih DPO," tutup Jefri.
Pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.