RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Riau (UNRI) menggelar sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Sosialisasi yang digelar di Ruang AUDITORIUM SUTAN Balia Fisip UNRI merupakan kerja sama Fisip UNRI.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Agus Sutikno, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Meyzi Heriyanto, Wakil Dekan II Mayarni, Wakil Dekan III Saiman Pakpahan, serta Ketua Satgas PPKS UNRI Separen, dan Anggota Satgas PPKS Universitas Riau.
Wakil Rektor II, Agus Sutikno, saat membuka langsung kegiatan ini dalam sambutannya menegaskan bahwa civitas akademi UNRI harus menciptakan UNRI yang sehat aman dan nyaman.
“Tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di Universitas Riau,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu ditayangkan video yang berjudul “Jangan Salahkan Korban” dan video sambutan PPKS dari Kemendikbud Ristek.
Sementara itu, pemateri sosialisasi Hesti Asriwandari yang membahas Kekerasan Berbasis Gender (KBG) menyebut bahwa kekerasan tersebut disebabkan oleh ketidakadilan gender dan penyalahgunaan kewenangan akibat adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dari konstruksi gender yang tidak setara.
Menurutnya, gender pelaku dan penyintas mempengaruhi motivasi kekerasan dan bagaimana masyarakat merespon atau mengecam kekerasan tersebut. Ia menyebut siapapun bisa menjadi korban KBG, termasuk laki-laki.
Di sisi lain, Ketua Satgas PPKS Unri, Separen, yang membahas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNRI menyebut ada 21 bentuk kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Sanksi dalam kekerasan seksual yakni berupa sanksi administrasi ringan, sanksi administratif sedang dan sanksi administratif berat.
"Sampai saat ini masih ada yang merasa bahwa menyentuh, atau catcalling merupakan hal yang wajar,” kata Separen.
Saat ini Fisip UNRI dan satgas PPKS UNRI berusaha melakukan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan cara pembentukan sekaligus sosialisasi terbentuknya pojok layanan aduan kekerasan seksual, pembuatan pedoman dan media informasi serta edukasi pencegahan seksual.