Kejati Riau Periksa Kepala Kejari Bengkalis, Ada Apa?

KEJATI-RIAU2.jpg
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau (DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 5 Juni 2023.

Ia diperiksa oleh Bidang Pengawasan terkait jaksa berinisial SH yang diduga menerima suap Rp 2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba.

"Karena SH bawahannya, Kajari Bengkalis kita mintai keterangan," ujar Kajati Riau, Supardi. 

Supardi berharap pemeriksaan terhadap Zainur Arifin Syah selesai pekan ini. Selain Kajari, Kasi Pidum Kejari Bengkalis juga diperiksa dan dimintai keterangannya atas dugaan keterlibatan jaksa SH.

"Intinya kita periksa semua yang berkaitan dengan Jaksa SH," pungkasnya.


Lanjut Supardi, jika pemeriksaan sudah selesai, kesimpulan akan disampaikan langsung ke atasan.

SH merupakan jaksa di Kejari Bengkalis. Ia bersama suaminya Bripka BA yang bertugas di Polres Bengkalis diduga menerima suap senilai Rp 2,6 miliar untuk kasus narkoba yang persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sementara, Bripka BA telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhap berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.

Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis. 

"Bripka BA sudah Dipatsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.