Warga Tiga Kecamatan di Siak Geruduk Kantor Gubernur Riau, Ini Tuntutannya

Demo-warga-siak-di-kantor-gubri.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan warga dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Kabupaten Siak, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin, 5 Juni 2023.

Massa mendesak Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Siak untuk mencabut izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi mengatakan, aksi ini dilakukan karena izin lokasi PT DSI sudah habis masa berlaku.

"Pertama masa berlaku izin lokasi PT DSI tersebut sudah habis," tuturnya.

Sunardi menambahkan, terkait IUP, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan batasan bahwa lahan yang dapat dikelola oleh PT DSI seluas 2.369,6 hektar.

"Sedangkan di kawasan kurang lebih 8 ribu hektar itu mayoritas ada lahan milik warga yang sudah memiliki legalitas berupa SKT, SKGR dan SHM," terang Sunardi.



Dia menambahkan, terhadap lahan seluas 2.369 Ha yang dikuasai PT DSI tersebut sebelumnya sudah dilakukan ganti rugi, sehingga lahan itu bisa dikelola.

"Ada proses ganti rugi, makanya bisa dikuasai. Sedangkan masyarakat lainnya tidak pernah menerima ganti rugi. Masyarakat dari awal telah memiliki legalitas surat-surat yang sah. Salah satunya pernah ditandatangani oleh Syamsuar yang pada waktu itu masih menjabat Camat di Siak," kata Sunardi.

Karena hal itu, warga mendesak Syamsuar membebaskan lahan atau kebun milik masyarakat yang memiliki legalitas sah dari rongrongan PT DSI.

"Kedatangan kami di sini untuk meminta rekomendasi dari Gubernur Riau yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut perizinan PT DSI dan membekukan perusahaan tersebut. Kami meminta ketegasan Gubernur Riau," tegas Sunardi.

Sambil memperlihatkan surat yang ditandatangani Syamsuar, Sunardi mempertanyakan masa berlakunya tanda tangan Syamsuar yang dibubuhi di surat tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Syamsuar kala itu kata Sunardi, jauh lebih dulu diterbitkan untuk masyarakat dari pada keberadaan PT DSI.

Massa berharap Syamsuar dapat mengakomodir tuntutan mereka karena sudah lama warga merasakan penderitaan akibat sengketa yang berkepanjangan dengan PT DSI. 

Massa juga mengancam untuk menginap di Kantor Gubernur Riau apabila Syamsuar tidak merespon tuntutan dari masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura.