RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, menanggapi video pengakuan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma, yang mengaku dimutasi demosi tanpa alasan jelas.
Dalam video itu, Bripka Andry menyebut dirinya telah menyetor Rp Rp 650 juta kepada Komandan Batalyon (Danyon), Kompol Petrus.
Kombes Johanes mengatakan Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A. Bripka Andry merupakan satu dari 34 personel Brimob Polda Riau yang dimutasi, bukan demosi.
"Jadi ada 34 orang yang dilakukan mutasi biasa, salah satunya Bripka Andri. Dia berdinas di Batalyon B, dari 34 yang dimutasi itu, 14 orang itu anggota Batalyon B, jadi bukan dia saja yang di mutasi. Kalau demosi kan berarti terhukum. Mutasinya itu di bulan Maret yang bersifat mutasi biasa," ungkapnya, Senin, 5 Juni 2023.
Saat ini, Propam Polda Riau tengah memproses kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Sementara, sudah 8 orang yang diperiksa terkait setoran yang Rp 650 juta yang disebutkan Bripka Andry dalam video.
"Ada 8 orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," tuturnya.
Kompol Johanes menambahkan, Bripka Andri disersi sejak dipindahkan ke Batalyon A Pekanbaru.
"Jadi sampai sekarang dia belum masuk sejak dinas sejak pertama kali dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," jelasnya.