RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing menangkap J, warga Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin, 22 Mei 2023.
J diduga telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah pada pasangan suami istri (pasutri) pada November 2021.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus ini berawal pada November 2021 lalu. Saat itu korban S (62) bersama istrinya tengah berkunjung ke rumah temannya di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Saat itu tersangka J menawarkan kepada korban tanah seluas 10 hektar yang terletak di desa Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tersangka mengaku saat itu tanah seluas 10 ha tersebut adalah miliknya.
Merasa percaya, korban bersama tersangka lalu melihat kondisi tanah tersebut. Saat itu terjadi la perundingan antara korban dan tersangka dan disepakati harga satu hektar Rp 40 juta.
Sekitar Desember 2021 bertempat di rumah temannya berinisial I (42), korban lalu menyerahkan uang sebagai DP pembelian tanah tersebut kepada tersangka J senilai Rp 30 juta. Sampai dengan Maret 2022 pelapor mengaku telah menyerahkan uang pembelian tanah sebesar Rp 390 juta.
"Saat korban S (62) bersama istrinya melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka J melainkan milik orang lain berinisial F," terang Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Selasa, 23 Mei 2023.
Untuk memastikan hal tersebut korban lanjut Kasat kembali menanyakan langsung kepada tersangka J. Tersangka mengakui kalau tanah tersebut bukan miliknya. Tersangka ini berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut kepada korban.
"Merasa dirugikan korban lalu membuat laporan polisi pada 11 Juli 2022 lalu," kata Kasat.
Atas laporan tersebut penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan Introgasi atau wawancara terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta melakukan pengecekan lokasi tanah. Kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan.
"Pada 22 Mei 2023 sekira pukul 09.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka J als M," ujar Kasat.
Polisi juga mengamankan satu lembar kwitansi penyerahan uang tanpa nomor tertulis telah terima uang sejumlah Rp 390.000.000 dan satu rangkap surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J als M.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.