Tim Mata Elang Polres Kuansing Amankan 18 Gram Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tiga terduga pelaku masing-masing TA, RH dan RR ikut diamankan. Ketiganya diamankan di tiga TKP berbeda.

Hasil penangkapan petugas mengamankan sekitar 18 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini ketiga terduga pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan ketiga terduga pelaku diamankan hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan tim mata elang Satresnarkoba Polres Kuansing.

"Ada tiga terduga pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti semuanya ada sekitar 18 gram diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Minggu, 14 Mei 2023.

Kronologi penangkapan, berawal ketika tim mengamankan seorang target berinisial TA di sekitar komplek Pasar Modern, Jumat, 12 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB.


Saat diamankan TA ini tengah duduk diatas sepeda motor Yamaha Vixion BM 2875 JH. Setelah digeledah ditemukan dibagian bawah sepeda motor sebatang pipet di dalamnya ada serbuk diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.

Tim lalu melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Teratak Air Hitam, Sentajo. Di tempat itu petugas kembali menangkap seorang tersangka bernama RH di kediamannya. Dari tangan RH petugas kembali menemukan barang bukti yakni sebuah kaca pirex yang tersimpan di sakunya.

Tim kembali melakukan pengembangan, dan bergerak ke Kampung Baru, Kecamatan Kuantan Hilir. Satu terduga pelaku berinisial RR kembali diamankan. Hasil penangkapan RR ini petugas mengamankan barang bukti 17,39 gram diduga narkotika jenis sabu.

''Ketiga tersangka dan barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing,'' ujar Iptu Novris.

Dua unit sepeda motor yakni Yamaha Vixion BM 2875 JH dan Honda Scopy BM 3040 XX ikut diamankan. Juga dua unit handphone dan uang sejumlah Rp 3 juta juga ikut diamankan.

''Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkas Iptu Novris.