RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, dipastikan dalam kondisi baik setelah dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.
Dosen bernama Benny Sukma tersebut telah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam kasus rasuah di perguruan tinggi Islam tersebut.
Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Dia sebelumnya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.
"Pada hari ini, Tim Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Itu kita limpahkan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lasargi Marel.
Pada saat tahap II itu, dilakukan perintah administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau itu.
"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," sebut mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU, kata Kajari, akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
"Bahwa perkara ini splitan atau berkas dilakukan secara terpisah dengan terpidana atas nama AM, yang mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," terang Kajari.
"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sambung Asep Sontani.
Benny Sukma Negara, lanjut dia, dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, dan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i (undang-undang Tipikor) dan Pasal 21 UU KKN," tegas Kajari Asep Sontani Sunarya.
Sebelumnya diketahui, mantan UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Diketahui , perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp 2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp 734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.