RS Ibnu Sina Pecat Pegawai Kontrak Diduga Cabuli Pasien

Oknum-pegawai-RS-cabuli-pasien.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur RS Ibnu Sina Pekanbaru, dr. Tryanda Ferdyansyah, mengatakan telah memberhentikan oknum pegawai yang melakukan pencabulan kepada pasien.

Tryanda mengungkapkan pelaku MS (24) merupakan pegawai kontrak yang baru bekerja selama 10 bulan. Ia merupakan Petugas Kerohanian di rumah sakit tersebut. 

"Ini merupakan musibah besar bagi RS Ibnu Sina Pekanbaru," katanya.

Triyanda menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru untuk kelancaran penyelidikan kasus ini. Sejumlah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi juga telah diamankan pihak kepolisian.

"Kami mendukung tindak lanjut proses hukum pada kasus ini. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Sebab walaupun ini dilakukan oleh oknum, namun kejadian tak pantas ini terjadi di rumah sakit kita," pungkasnya.



MS melakukan pencabulan kepada pasien laki-laki yang sedang terbaring lemas di kamar rawat inap pada Sabtu, 6 Mei 2023, pukul 17.00 WIB. Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru

Pelaku yang kabur setelah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kemudian ditangkap polisi di Kabupaten Kampar.

Usai melakukan perbuatan tercela tersebut, Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kampar. Korban yang merasa tidak senang melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru. Pelaku akhirnya ditangkap, Rabu, 10 Mei 2023 di Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku dijerat Pasal 290 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 7 tahun penjara.