Polresta Pekanbaru Musnahkan 89,79 Gram Sabu dan 8.240 Pil Ektasi dari 3 Tersangka

Pemusnahan-sabu-di-polresta2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan 8.240 butir pil ekstasi dan 89,79 gram narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku inisial MF, FA dan YL.

Pemusnahan sabu dan ribuan butir pil ekstasi dengan cara diblender kemudian dicampur dengan cairan pembersih.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronal Siagian mengatakan, pemusnahan

barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. 

Kombes Jefri menambahkan, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.


“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” terangnya, Rabu, 10 Mei 2023.

Kapolresta menyebut, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 8.240 butir pil ekstasi serta 89,79 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,” jelasnya.

Kombes Jefri mengatakan, pengedar sabu berinisial YL ditangkap oleh seorang personil TNI AU kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Pekanbaru untuk pengembangan kasus selanjutnya.

“Dari tangan YL kita amankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 89,79 gram,” jelas Kombes Jefri.

Kapolresta menambahkan, kasus narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta Lanud Roesmin Noerjadin dan masyarakat yang membantu pihak kepolisian, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.