Caleg Buka Pendampingan Usaha Pakai Program Pemerintah, Bawaslu: Jangan Beri Janji

ilustrasi-bawaslu1.jpg
(Istimewa via Kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peserta Pemilu kini tak sekadar melakukan kampanye lewat Alat Peraga Kampanye (APK), beberapa individu mencoba 'menumpang' di program pemerintah. Kemudian, mengklaim bahwa program itu merupakan program pribadinya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengimbau kepada partai politik agar menahan diri untuk melakukan kegiatan yang menjurus kampanye.

“Kami mengimbau kepada caleg untuk tidak memberikan janji apapun kepada masyarakat, karena belum masuk masa kampanye,” katanya, Rabu, 10 Maret 2023.

Sementara Ketua RT 2 RW 8, Tuah Madani, Nurwinarto, mengatakan memang di wilayahnya saat ini ada spanduk yang menawarkan pendampingan pengajuan bantuan usaha. 

Hanya saja, dia merasa program tersebut sebenarnya sudah lama, dan dia menjadi salah satu penerima manfaatnya bersama beberapa orang warganya. 

"Kami dulu tahun 2022 sudah ikut program itu, masing-masing anggota wajib punya akun Bizhub, nanti 10 orang anggota itu akan dikoordinir sama ketuanya dalam proses verifikasi hingga pencairan," ujar Nurwinarto.



Informasi terkait program ini dia ketahui dari pihak kelurahan, dan kemudian dia mencari informasi tambahan, dan semua masyarakat bisa mengakses ke website Bizhub Kemnaker.

Adapun program Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI itu terdiri dari Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) sebesar Rp 20 juta per kelompok, kemudian Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan (TKML), padat kerja sebesar Rp 100 juta/kelompok dengan anggota 40 orang.

Semua program itu tidak ada sangkut pautnya dengan anggota dewan, apalagi dengan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, karena itu merupakan program dari pemerintah pusat.

Artinya, anggota dewan itu tidak memiliki peranan dalam merumuskan program tersebut. Sebab, DPRD Pekanbaru hanya bisa mengintervensi yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru saja.

"Kalau ada klaim dari Anggota dewan, yang ada di spanduk-spanduk itu mungkin hanya sekedar pendampingan aplikasi saja, yang daftar akun Bizhub tadi. Karena, kami bisa dapat program itu tanpa bantuan dari dewan, alhamdulillah cair kok. Artinya, website 'bizhub-kemenaker' itu bisa diakses semua orang, tidak perlu pendampingan dari dewan," jelas dia.

Sementara itu, warga Jalan Garuda Sakti, Zaki, menyayangkan adanya klaim dari anggota dewan terhadap program itu. Sebab, ada isu-isu yang sengaja dihembuskan bahwa program itu bersumber dari kantong pribadi dewan tersebut. 

Dikatakan Zaki, 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru diberi gaji dan tunjangan yang besar dari masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat, bukan jadi 'biro jasa'.

"DPRD itu fungsinya tiga, pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi. Bekerja saja sesuai regulasi, jangan jadi biro jasa pulak. Apalagi, pendampingannya di program ini tanpa ada SK, artinya anggota dewan itu diduga pendamping ilegal," katanya.

"Lagian, dewan itu hasil kerjanya juga tidak nampak selama menjabat ini. Kalau bahasa urang awaknya, 'karajo awak se lah karajoan'," pungkasnya.