RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, membantah isu adanya dugaan intervensi dan ancaman terhadap Kepala desa dan Pj Kades yang tidak sejalan secara politik.
"Isu adanya dugaan intervensi dan ancaman terhadap Kades dan Pj Kades yang tidak sejalan secara politik tidaklah benar," ujar Plt Bupati diwakili Sekda Kuansing, Dedi Sambudi saat rapat paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tentang LPKJ tahun 2022, Senin, 8 Mei 2023.
Disampaikan Sekda, Kades yang menerima reses anggota DPRD tidak ada larangan sama sekali sepanjang resesnya benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika substansinya bukan reses dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, mengganggu sosial kemasyarakatan, memprovokasi masyarakat, memfitnah, adu domba, maka kegiatan tersebut tidak akan diizinkan.
Sebelumnya Fraksi Partai Golkar (F-PG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing menyoroti adanya dugaan intervensi dan ancaman yang diterima Kepala Desa (Kades) dan Penjabat (Pj) Kades yang ada di Kuansing.
Salah satu contoh disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Endri Yupet, jika ada oknum Kades yang menerima reses anggota DPRD baik dari Kabupaten dan Provinsi tidak separtai dengan Plt Bupati akan dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat sampai dengan penundaan gaji.
Selain itu katanya, dugaan ancaman juga dilakukan terhadap ASN dan Kepala Sekolah terutama yang tidak sejalan bakal dilakukan audit khusus, mutasi hingga dinonaktifkan.
"Praktik-praktik ancaman terhadap masyarakat, ASN, dan juga kades ini sudah diluar batas kewajaran," ujar Endri Yupet saat menyampaikan pandangan umum fraksi partai Golkar pada rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ tahun 2022, Jumat, 5 Mei 2023 kemarin.