Siap-siap, Ada Sanksi Menanti ASN Pekanbaru yang Mudik Pakai Mobil Dinas

mobil-dinas4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan sanksi tegas bagi oknum pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1444 H. Mereka terancam sanksi lantaran menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan.

"Kita sudah berulang kali mengingatkan, agar pejabat maupun ASN gunakan mobil dinas sesuai peruntukannya," tegas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Selasa 25 April 2023.

Menurutnya, para pejabat eselon II maupun eselon III di lingkungan pemerintah kota harus bijak dalam bertindak. Apalagi dalam menggunakan mobil dinas tentu para pejabat bisa memilah penggunaannya.

Indra menegaskan bahwa pemerintah kota tetap mengacu pada aturan yang ada. Mobil dinas harus dipakai sesuai peruntukannya.



Dirinya mengaku pemerintah kota sejak awal momen mudik tidak mengambil langkah ekstrim terhadap mobil dinas. Mereka tidak mengambil langkah mengandangkan mobil dinas selama momen cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Para pejabat maupun aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai cuti bersama Idul Fitri 1444 H terhitung 19 April 2022. Mereka kembali bekerja di kantor pada 26 April 2024 besok.

Nantinya, kata Indra, masing-masing kepala OPD diminta untuk bertanggung jawab dan melaporkan siapa saja yang tidak hadir dalam apel tersebut. Selain itu akan ada absen manual di tempat untuk laporan.

"Kita ingin memastikan kehadiran seluruh pegawai. Kami akan cek nanti sekiranya ada yang tidak masuk atau bagaimana. Pasti ada sanksi kalau tak masuk. Sanksinya disesuaikan dengan Perwako yang ada," tegasnya.