Marah Diperas, Pria Tikam Cewek Open BO Sebanyak 26 Kali di Hotel Citysmart

Kompol-Andrie-Setiawan7.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang pelanggan Kupu-kupu malam, Ryan Oktavius (28) mengaku diperas oleh pelanggan Michat, ET (16) di  Hotel Citysmart, Jalan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. 

 

Tak terima diperas oleh pelanggan Michat, Ryan akhirnya memutuskan menikam wanita yang masih berusia dibawah umur tersebut sebanyak 26 kali dengan sebuah pisau dapur. 

 

Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan saat ini pelaku atas nama Ryan Oktavius sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, sedangkan korban masih selamat usai mendapatkan luka tusukan 26 kali. 

 

"Saat ini kita sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita panggilan atas nama Ryan di Hotel Citysmart Pekanbaru kamar 204," ujar Kompol Andrie, Rabu, 19 April 2023.

 

"Pelaku mengaku diperas oleh wanita panggilan, sehingga wanita tersebut ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pelaku sebanyak 26 kali," lanjut Andrie. 

 

Untuk motif pelaku kata Andrie, pelaku melakukan pemesanan wanita panggilan melalui aplikasi Michat berharap bisa melepaskan hawa nafsu, justru pelaku menjadi korban pemerasan.

 


"Sebelumnya pelaku ini sering menjadi menjadi korban pemerasan oleh wanita dari aplikasi Michat. Untuk antisipasi hal itu terulang kembali, pelaku menyediakan pisau," jelas Andrie. 

 

"Setelah dilakukan pemesanan Michat, datang korban ini dengan segerombolan teman pria dan terjadi cekcok mulut hingga didengar oleh petugas hotel dan melaporkan kepada polisi," sambung Andrie.

 

Saat cekcok, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban ET (16) sebanyak 26 kali hingga bersimbah darah.

 

 

 

 

"Setelah itu tim datang dan berhasil mengamankan pelaku didalam kamar. Kondisi korban saat itu bersimbah darah," tutup jebolan Akpol 2007

 

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 Ayat (2) atau 353 Ayat (2) KUHPidana.