RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 212 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Tahun 2023.
Kelapas Kelas II B Teluk Kuantan Bejo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Aldino Octalaperta mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Remisi Khusus I (RK) ada 7 orang dapat remisi 15 hari, 197 orang dapat remisi 1 bulan dan 8 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari," ujar Kelapas melalui Aldino melalui keterangan, Senin, 17 April 2023.
Kemudian berdasarkan rincian yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini dari perkara Narkotika berjumlah 137 orang, perkara korupsi 6 orang dan pidana umum 69 orang.
Sementara yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 78 tahanan dan 51 orang lainnya dinilai belum memenuhi syarat.
Ia menambahkan jumlah warga hunian di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan saat ini berjumlah 341 orang terdiri dari 333 narapidana dan 78 tahanan.