BRK Syariah Klarifikasi Kabar Muhammad Adil Gadai Aset Negara

Kantor-Pemkab-Meranti.jpg
(Facebook/ Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah membuat klarifikasi pinjaman daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini terkait dengan kabar yang menyebutkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, yang menggadaikan aset negara berupa Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Edi Wardana, mengatakan pada dasarnya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Edi menyebut hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah  yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank,  dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Edi mengakui bahwa pada 2022 BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

“Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut,” kata Edi melalui keterangan resmi yang diterima RIAU ONLINE, Senin, 17 April 2023.



Edi menyebut pinjaman daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemkab Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.

“Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban. Plafond Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp. 100 miliar,” ungkapnya.

Namun, kata Edi Pemkab Kepulauan Meranti hanya  mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar, sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022. Hingga kini, sebut Edi, Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran.

“Sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 07 Desember 2024,” katanya. 

Edi menjelaskan dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemkab Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh (a) Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan (b) Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.                                                                      

“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” tutupnya.