Catat, Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah dan Waktunya

zakat-fitrah.jpg
(net)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah saat Ramadhan. Zakat fitrah penting dilakukan karena menjadi penyempurna ibadah Ramadhan dan sebagai bentuk syukur pembersihan harta serta penyucian jiwa manusia.

Namun, siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah dan kapan waktu yang tepat membayarkannya?

Ulama Masjid Raya An Nur Pekanbaru, Rubianto, memaparkan siapa saja yang berhak dan waktu tepat untuk membayar zakat fitrah

"Sesuai firman Allah dalam surat At Taubah ayat ke-60 ada ketentuan siapa orang yang berhak menerima zakat fitrah," kata Rubianto, Jumat, 14 April 2023.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk(membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan," sebut Rubianto mengartikan ayat At Taubah, Jumat, 14 April 2023.

1. Fakir

Fakir yakni orang yang tidak memiliki sesuatu, baik usaha, alat, media dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ekonomi buruk dan tak ada yang akan dimakan buat esok.

2. Miskin

Orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup dan memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan untuk memenuhi kebutuhan primernya.


3. Amil Zakat

Amil berarti pekerja atau orang yang melakukan pekerjaan. Dalam istilah fiqih, amil didefinisikan sebagai orang yang diangkat oleh Imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

4. Muallaf

Kata muallaf berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk agama Islam.

5. Riqab atau Budak

Riqab atau budak. Yang dimaksud dengan riqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengumpulkan harta untuk menebus atau membeli kembali dirinya dari tuannya.

6. Gharimin

Gharim adalah orang yang berutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Apabila orang yang berutang tersebut mampu membayarnya orang tersebut tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah berarti pada jalan menuju (ridha) Allah. Ulama memberikan pengertian Fi Sabilillah sebagai perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allah yang meliputi pertahanan Islam dan kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil terdiri dari dua kata, ibnu yang berarti anak, dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah anak jalan. Artinya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir. Orang dalam perjalanan Allah.

Terkait waktu pembayaran Zakat Fitrah, Rubianto mengatakan dimulai pada 10 hari sebelum Ramadhan berakhir.

"Paling lambat bayar Zakat Fitrah itu adalah sebelum Khatib Idul Fitri naik mimbar," ujarnya.

"Jika dibayar setelah Khatib naik mimbar, namanya bukan Zakat Fitrah lagi, tapi sedekah," pungkasnya.