Imbau Perusahaan Bayarkan THR, Pemko Pekanbaru: Itu Hak Karyawan

uang40.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau perusahaan segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini. Apalagi lebaran hanya tinggal 10 hari lagi. Pihak perusahaan bisa mulai membayarkan THR masing-masing karyawan.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan dan menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan.

"Pasti, kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan," ujar Indra Pomi Nasution, Rabu 12 April 2023.

Indra menyebut pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 lebaran. 

Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idul Fitri. 


"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir.

Syamsuwir mengingatkan agar THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idul Fitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal. 

"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idul Fitri," terang Syamsuwir. 

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Dirinya berharap seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. 

"Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," pungkasnya.