Tenaga Honorer Dishub Pekanbaru Tewas Ditikam 3 Kali, Begini Kronologinya

Pelaku-penikaman-honorer-dishub.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Deri Kurniawan (25), ditemukan tewas bersimbah darah Jalan Dermaga Satu Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Minggu, 9 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Deri tewas ditikam rekannya, Novaldi (25). Korban mendapatkan tiga luka tusukan pada bagian wajah, leher, dan pundak, oleh Novaldi di lokasi kejadian. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, mengungkap korban yang juga merupakan ojek online ketika itu dimintai tolong oleh pelaku untuk mengantarkannya ke suatu tempat.

“Saat di perjalanan, pelaku meminta korban untuk menjemput aki mobil yang ada di Jalan Palas terlebih dahulu," ujar Kombes Pria Budi, Senin, 10 April 2023.

Saat di perjalanan, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban dan mengambil motor matic Vario BM 6719 AAC milik korban. Namun karena kondisi jalan masih ramai, pelaku mengurungkan niatnya. 


"Selanjutnya pelaku meminta korban berhenti dekat dermaga danau buatan untuk buang air kecil. Pada saat itulah, korban ditusuk pada bagian leher, wajah dan pundak oleh sebilah pisau yang sudah disiapkan," lanjut Pria Budi. 

Pelaku lantas berpura-pura lemas saat ada saksi lewat di lokasi di kejadian. Ia mengaku menjadi korban penjambretan dan mengejar jambret hingga ke lokasi tersebut.

Namun, petugas menemukan sidik jari di tubuh korban dan ditemukan pula daerah korban di kuku pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya pelaku mengaku kalau dirinya telah membunuh korban dan ingin mengambil motor miliknya untuk membayar utang," jelas Mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini. 

Selain untuk membayar utang Rp 2 juta, pelaku memang sudah berniat menghabisi nyawa korban hingga akhirnya dilakukan di Danau Buatan. 

"Pelaku telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan terancam pasal 340 atau 338 atau 365 ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," pungkasnya.