Saatnya Bayar Zakat Fitrah, Simak Panduannya dari MUI

zakat-fitrah.jpg
(net)

RIAU ONLINE - Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tidak seperti zakat maal yang hanya dianjurkan bagi umat yang mampu, zakat fitrah wajib untuk sebagian besar individu.

"Kewajiban zakat fitrah tidak hanya kepada orang kaya. Tetapi kepada setiap muslim yang hidup dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari pada akhir ramadhan dan awal Idul Fitri. Wajib untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi tanggungannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kumparan, Senin, 10 April 2023.

Pria yang akrab dengan sapaan Niam itu menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul Fitri, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Aturan ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Masalah Terkait Zakat Fitrah.

"Zakat fitrah diwajibkan kepada umat Islam untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa. Di samping itu, zakat fitrah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok bagi fakir miskin," tuturnya.

Aturan pada zakat fitrah sangat spesifik. Ada ketentuan yang jelas tentang nilai, penerima, hingga waktu pembayaran zakat fitrah.



Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 1 sha', atau jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter. Kendati begitu, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan 3,5 liter beras jika makanan pokoknya nasi.

Mengingat harga beras berbeda-beda di pasaran, Anda dapat mengacu pada beras yang biasa dikonsumsi keluarga sehari-hari dengan harga sesuai pasar di sektiar tempat tinggal. Sehingga, sangat mungkin biaya zakat fitrah di satu daerah dengan daerah lainnya berbeda.

Namun, pengurus masjid biasanya sudah menetapkan kebijakan nilai zakat fitrah di daerah tersebut.

"Khusus bagi warga umat Islam yang makanan pokoknya bukan beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok setempat," tutur Niam.

Terkait waktu wajib memabayar zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Namun, sebetulnya umat muslim sudah boleh membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan.

"Waktu pembayaran zakat fitrah mulai awal Ramadhan hingga sebelum salat idul fitri. Menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan hukumnya boleh," ujar Niam.

Lalu, bagaimana hukum penyaluran zakat setelah salat Idul Fitri?

"Menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh muzakki kepada badan/lembaga amil zakat atau panitia zakat fitrah melewati tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzur syar’i," tegasnya.