RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, bakal mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) usai Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dtangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Syamsuar meminta petunjuk kepada Mendagri terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, menyebut upaya Syamsuar sudah sesuai dengan aturan UU Nomor 23 Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan 4.
"Karena Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kena OTT KPK, maka Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi bahwa telah terjadi penangkapan Bupati Kepulauan Meranti," kata Firdaus, Sabtu, 8 April 2023.
Firdaus mengatakan surat itu sebagai dasar untuk Mendagri menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt Kepulauan Meranti. Mendagri kemudian akan mengeluarkan SK Plt Bupati Kepulauan meranti agar dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
"Namun sebelum SK keluar, maka ketika kepala daerah berhalangan secara otomatis wakil kepala daerah yang menjabat sebagai Plt kepala daerah," tukasnya.
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 6 April 2023. Adil diduga melakukan tindakan pidana korupsi senilai Rp 26, 1 miliar.
KPK menetapan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).