21 PMI Hendak Lakukan Perjalanan Ilegal Diamankan Polres Bengkalis

PMI-diamankan-Polres-bengkalis.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan perjalanan secara ilegal diamankan Polres Bengkalis, Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Selain 21 orang PMI, satu nahkoda atau tekong, Ekal, turut diamankan di Pantai Makeruh, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza, mengatakan pengamanan PMI berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. 

"Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai Makeruh sering dijadikan tempat turunnya para Pekerja Migran Indonesia yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia waktu subuh," ujar AKP Reza, Jumat, 7 April 2023.

Mendapat informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi. Selanjutnya didapati pergerakan sesuai informasi yang didapat. Ternyata tekong Ekal sudah menurunkan PMI dekat bibir pantai. 


Reza mengatakan saat menuju bibir pantai, terlihat PMI turun dari speedboat kemudian memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi.

"Sementara itu, dua ABK msh menunggu di dalam speed boat. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tekong speedboat yang mengaku bernama EKAL, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang," terang Reza. 

Dari 21 PMI tersebut, rinciannya 10 orang dari Sumbar, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. 3 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Setelah sempat melarikan diri ke hutan bakau, tekong kapal, PMI dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat dan koordinasi ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikan selanjutnya. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ekal mengaku sudah lima kali melakukan pengantaran kepada PMI dan menerima upah Rp 9 juta untuk sekali pengantaran,” kata Reza.

"Satu DPO inisial J yang memberi perintah sedang dalam pengejaran. Pelaku akan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.