RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain kepada pihak mana pun pada momen Idul Fitri 1444 H/2023.
Pemberian parcel maupun bingkisan pada momen Lebaran tergolong gratifikasi. Mereka tidak boleh memintanya secara pribadi maupun secara instansi karena termasuk praktik tindak pidana korupsi.
Adanya larangan menerima parcel lebaran, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan arahan dari KPK melalui SE tersebut. Pihaknya juga sudah menyebarkan SE tersebut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko pekanbaru. ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," ujar Iwan, Kamis 6 Maret 2023.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun juga sudah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Surat edaran ini sudah
Surat tersebut berpedoman pada surat edaran dari pimpinan KPK. Surat itu berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Iwan menegaskan agar tidak ada pihak yang mengirim parcel maupun bingkisan kepada para pejabat maupun ASN. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada para pejabat pada momen Idul Fitri.
"Jangan dilakukan, jangan dikirim parcel maupun hadiah apapun kepada para pejabat maupun ASN. Kita imbau tidak usah, bila memang ada yang berniat untuk memberi," katanya mengingatkan.