Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing memasuki agenda putusan, Jumat, 31 Maret 2023.
(ROBI SUSANTO/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing memasuki agenda putusan, Jumat, 31 Maret 2023.
Sidang putusan ini agak molor dari jadwal yang ditetapkan. Sidang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 11.55 WIB.
"Maaf agak lambat, ada kendala teknis," ujar Hakim PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofi'i memimpin sidang praperadilan dengan agenda putusan, Jumat siang.
Mengawali sidang Faiq mengatakan apa yang sudah diputuskan nanti tentunya tidak akan dapat memuaskan semua pihak. Dan selama persidangan diharapkan agar dapat menjaga kondusifitas.
Dalam putusannya Hakim Tunggal Faiq Irfan Rofi'i menyatakan permohonan gugatan praperadilan mantan Kepala BPKAD Kuansing melawan Kajari Kuansing gugur.
"Menyatakan permohonan praperadilan atas nama Hendra AP gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Hakim Faiq Irfan Rofi'i dengan mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Gugurnya permohonan praperadilan tersebut salah satunya karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan status tersangka otomatis berubah menjadi terdakwa.
Selain itu sidang pokok perkara juga telah dimulai di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Rabu, 29 Maret 2023. Ini yang menjadi pertimbangan Hakim memutus perkara permohonan praperadilan tersebut gugur.