Polisi Gagalkan Peredaran 1.382 Pil Ekstasi di Pekanbaru, 2 Pemuda Dibekuk

Pengungkapan-narkoba-di-pekanbaru1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.382 butir inisial AS (25) dan AA (25) dibekuk Polsek Tampan di Jalan Purwodadi Ujung, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu, 19 Maret 2023.

Dari hasil pemeriksaan, satu dari dua tersangka merupakan kerabat dari mantan anak Sekda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). 

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. 

"Setelah mendapat informasi, kita perintahkan tim menyelidiki lokasi yang diduga lokasi pelaku menyimpan narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.382 butir jenis Superman dan Tengkorak," ujar Kompol I Komang, Kamis, 30 Maret 2023.


Tidak hanya itu, dari hari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, keduanya mengaku sudah bertransaksi barang haram tersebut sejak 3 bulan terakhir. 

"Pengakuan keduanya, mereka mulai mengedarkan narkoba sejak bulan Januari 2023, namun terkait barang haram ini dimana didapatkan dan dari siapa, akan kita telusuri," terangnya. 

I Komang mengungkap ribuan butir pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dengan harga Rp 250 ribu per butir.

"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya.