RIAU ONLINE, TELUK KUATAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing cukup menyayangkan mobil jabatan dua pimpinan DPRD Kuansing dipakai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kuansing.
"Mobil jabatan dua pimpinan itu melekat, itu bukan mobil dinas tapi mobil jabatan pimpinan DPRD. Pemda tahu tidak aturan tentang itu," kata anggota DPRD Kuansing Muslim disela-sela pembahasan LKPJ Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2022, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut Muslim seharusnya Pemkab tidak menerima pengembalian mobil dua pimpinan tersebut. Kalau pun tidak dipakai seharusnya ditempatkan di Sekretariat Dewan (Setwan) bukan malah di pakai Kepala OPD. "Kalau mau dilelang segera lakukan lelang khusus jangan di pakai mobil jabatan dua pimpinan Dewan itu, itu bukan mobil dinas tapi mobil jabatan, itu melekat ke pimpinan," tegas Muslim.
Disampaikan Muslim plat nomor jabatan itu juga tidak boleh diganti jadi mobil dinas. Karena dua mobil itu merupakan mobil jabatan dua pimpinan DPRD Kuansing.
Sebelumnya Wakil Ketua I dan II DPRD Kuansing mengembalikan mobil jabatan mereka ke Pemkab Kuansing. Alasannya mobil jabatan tersebut tidak layak lagi digunakan. Namun setelah diserahkan ke Pemkab, mobil tersebut lalu digunakan kepala OPD.