RIAU ONLINE, ROHUL - Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meringkus dua tersangka pemilik bubuk kristal alias sabu. Sementara, seorang pelaku lainnya kabur dan menjadi buronan polisi.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Tersangka berinisial IW (38) warga Sungai Kuti diamankan pada Sabtu, 18 Maret 2023 dan MI (24) warga Petapahan diringkus pada Ahad, 19 Maret 2023," ungkapnya.
Fandri menjelaskan kedua pria tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Aiptu Sarlin Sihotang, bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Tim berhasil mengamankan IW di rumahnya dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 2.10 gram beserta alat hisap bong, kaca pyrex, dan sejumlah uang hasil penjualan selama enam bulan. Pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria asal Bonai," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari IW yakni timbangan digital, plastic clips ukuran kecil lebih kurang 60 lembar serta peralatan lainnya.
Tim kemudian bergerak ke daerah Petapahan untuk menangkap pria bernama Gino yang merupakan kurir narkoba. Namun, Gino telah melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.
"Gino masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami melakukan pengembangan dan diamankan IM dengan barang bukti satu paket sabu 0.20 gram lengkap dengan bong dan pirek. IM merupakan rekan dekat DPO Gino," jelasnya.
Keduanya, Fandri sebut, disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kunto Darussalam, mantan Kanit Turjawali Polresta Pekanbaru itu mengatakan, agar desa-desa kembali mengaktifkan pos kamling. Tentunya, agar tidak ada tindak kriminal.